Ketidakadilan yang
terjadi pada era revolusi 1.0 yang oleh para pengusaha menganggap bahwa kecelakaan
kerja adalah kerugian bagi pekerja yang merupakan risiko dari sebuah pekerjaan,
sementara dari pihak pengusaha sendiri dengan sangat mudah untuk mencari
pengganti pekerja yang mengalami kecelakaan.
Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi
pekerja, karena dianggap tidak sesua dengan asas perikemanusiaan. Hal ini
mendorong pekerja untuk menuntut perlindungan dalam rangka melakukan pencegahan
dan menanggulangi kecelakaan kerja.
A.
Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kecelakaan
kerja menurut Sujoso (2012) adalah kejadian yang tidak diinginkan di tempat
kerja terjadi saat jam kerja yang menyebabkan kerugian.
Sedangkan
menurut International Labour Organization (ILO) memberikan pengertian
kesehatan keselamatan kerja atau Occupational Safety and Health adalah upaya
untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan fisik, mental, dan sosial
seluruh karyawan di semua jenis pekerjaan, mencegah gangguan kesehatan akibat
kerja, melindungi karyawan dalam setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari
faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan, menjaga pekerja tetap berada
pada di suasana kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis
pekerja dan untuk memelihara kesesuaian antara pekerja dan pekerjaannya, dan
setiap orang dengan tugasnya.
Menurut Rejeki
(2016) berpendapat keselamatan kerja menunjuk pada keadaan selamat yang
berkaitan dengan permesinan, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta caracara melakukan
pekerjaan.
B. Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Menurut penjelasan
International
Labour Organization (ILO) bahwa tujuan kesehatan kerja, salah diantaranya
adalah untuk menghindari terhadap gangguan kesehatan akibat kondisi pekerjaan
pekerja.
Sedangkan
bagi pengusaha, Secara khusus kesehatan dan keselamatan kerja bagi perusahaan
memiliki tujuan meningkatkan kinerja, omzet penjualan, mencegah terjadinya
kerugian serta menjaga sarana dan prasarana perusahaan.
C. Arti Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pentingnya kesehatan dan keselamatan
kerja tidak hanya berlaku bagi pekerja, tetapi juga bagi para pengusaha.
Karena kecelakan kerja dapat
mengakibatkan hilangnya penghasilan bagi para pekerja, sedangkan bagi pengusaha
akan berdampak pada penurunan produksi serta pendapatan, meningkatkanya beban
yang harus dikeluarkan.
D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Ada banyak faktor yang mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan kerja, diantaya:
Beban kerja, lingkungan kerja, ketersediaan
APD, dll.
E. Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
1.
Mengenali Bahaya di Tempat Kerja
2. Memahami dan melaksanakan Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.
F.
Menangani Keadaan Darurat
1.
Melakukan Identifikasi
Keadaan Darurat
2.
Terapkan
SOP Keadaan
Darurat
3.
Berikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Tidak ada komentar untuk "Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja"
Posting Komentar